Tiket Kereta Angkutan Lebaran Sudah Terjual 22 Persen

Reporter

Calon penumpang melakukan cetak boarding pass di Check In Counter, Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. Mulai 1 April 2022 PT Kereta Api Indonesia telah membuka penjualan tiket H-45 untuk tiket kereta mudik Lebaran. TEMPO/Muhammad Hidayat
Calon penumpang melakukan cetak boarding pass di Check In Counter, Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022. Mulai 1 April 2022 PT Kereta Api Indonesia telah membuka penjualan tiket H-45 untuk tiket kereta mudik Lebaran. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Meski masa angkutan Lebaran tersebut masih lama, antusias masyarakat untuk berburu tiket kereta api tercatat cukup tinggi.

Bahkan, sampai dengan 4 April 2022, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini,” kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2022.

Ia mengatakan untuk mendapatkan tiket itu masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui channel yang telah disiapkan, seperti KAI Access, web kai.id, dan tiket KAI resmi lainnya.

Kepada calon pelanggan yang belum mendapat tiket diimbau untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika jadwal KA yang diinginkan telah habis. Calon pelanggan juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

Dalam kesempatan itu, Supriyanto juga menyampaikan terkait syarat terbaru bagi penumpang KA yang mulai berlaku pada 5 April 2022.

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Supriyanto.

BISNIS