5 Alasan Larangan Sahur on The Road selama Ramadan

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) setelah acara Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengamanan bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) setelah acara Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengamanan bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Sahur on the Road atau sahur di jalan merupakan kegiatan yang biasanya muncul saat Ramadan. Kegiatan dini hari saat Ramadan itu juga termasuk membagikan makanan sahur kepada orang-orang di jalan. Sahur on the Road mulai marak sejak tahun 2000-an. Belakangan kegiatan itu dilarang.

Mengapa Sahur on the Road dilarang?

1. Dianggap berdampak negatif

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengimbau masyarakat tidak mengadakan Sahur on the Road selama Ramadan tahun ini. Sahur on the Road dianggap banyak mudarat yang ditimbulkan.

Kegiatan Sahur on the Road cenderung menimbulkan dampak negatif seperti tawuran dan balapan liar. Sahur on the Road juga memicu pelanggaran protokol kesehatan terutama di Jakarta dan sekitarnya yang menerapkan PPKM Level 2

2. Polda Metro Jaya menyiapkan 2.375 personel di 13 kawasan

Polda Metro Jaya menyiapkan 2.375 personel pengamanan di Jakarta dan wilayah pemusatannya. Polda Metro Jaya juga menerapkan penyaringan Sahur on the Road di 13 kawasan untuk mencegah konvoi di jalanan saat sahur. Pelaksanaan penyaringan di 13 kawasan itu dilakukan mulai pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB selama Ramadan.

Adapun 13 kawasan itu Jalan Thamrin-Sudirman, Jalan Asia Afrika, kawasan SCBD, Mahakam-Bulungan-Barito 1, Jalan Gunawarman-Jalan Senopati, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Danau Sunter, Kota Tua, Kawasan Kemang, Layang Antasari, dan Banjir Kanal Timur.

3. Bukan melarang kegiatan selama Ramadan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran akan menindak jika ada yang melakukan aksi negatif. Menurut pengalamannya, ia membedakan pelanggaran hukum seperti balap liar, menyalakan mercon, atau tawuran, dengan masyarakat yang benar-benar melakukan ibadah selama Ramadan saat Sahur on the Road.

“Saya tidak melarang kegiatan yang memiliki manfaat dan memiliki nilai ibadah. Yang saya larang balap liar dan membunyikan mercon sampai tawuran,” kata Fadil Imran pada Ahad, 3 April 2022.

4. Polda Metro Jaya menjaring 239 kendaraan Sahur on the Road

Polda Metro Jaya telah menjaring 239 kendaraan selama malam hari pertama Ramadan. “Ada 239 kendaraan yang ditilang, dengan 23 kendaraan yang disita,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Ahad, 3 April 2022.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, jika kendaraan tidak memiliki surat lengkap dan melakukan pelanggaran, akan disita, dikembalikan setelah Ramadan.

“Kalau kesalahan multiple, tidak pakai helm, motor tidak standar, maka dijadikan barang bukti. Saya minta kendaraan nanti dilepas saat sidang setelah Idulfitri agar tidak merusak ibadah yang khusyuk,” ujarnya.

5. Boleh berbagi, tapi tanpa arak-arakan

Kegiatan Sahur on the Road juga dilarang oleh Pemerintah Bogor. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kegiatan Sahur on the Road berisiko, karena rentan menimbulkan konflik dan kecelakaan lalu lintas. Namun, ia tak melarang masyarakat untuk berbagi selama Ramadan.

Jika ingin berbagai, kata Bima, maka disalurkan ke yang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing. "Tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” katanya, pada Sabtu, 2 April 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Patroli Sahur on the Road Diterapkan di Jakarta, Catat 13 Lokasinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.