TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hal yang membuat batal puasa Ramadan adalah makan dan minum. Namun jika makan dan minum secara tidak sengaja atau misalnya lupa maka puasanya tidak batal dan masih dapat dilanjutkan. Berbeda dengan makan dan minum dengan sengaja dan sadar ketika sedang berpuasa.
Seperti dalam sabda Rasulullah SAW dalam salah satu hadis berikut: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memeberinya makan dan minum” H.R al-Bukhari Muslim.
Dari hadis tersebut juga dikatakan bahwa orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak perlu qadha dan membayar kafarat (denda)
Sebab Batal Puasa
Menjalankan ibadah puasa Ramdan, kita perlu berhati-hati dan mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa seperti berikut ini:
1. Sengaja memasukan sesuatu ke tubuh.
Puasa akan batal jika sengaja memasukan sesuatu ke dalamnya. Dalam istilah fiqih disebut jauf yaitu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, telingah, dan hidung. Lubang jauf ini memiliki batasan awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa dikatakan batal. Sedangkan jika memasukan benda dalam batas awal lubang tersebut maka puasa masih sah.
Puasa batal jika terdapat benda baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun puasa masih dikatakan sah jika benda tersebut belum menyentuh tenggorokan.
2. Memasukan obat ke qubul dan dubur.
Berobat atau mengobati penyakit dengan cara memasukan obat di lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Misalnya seorang yang ambeien dan sedang mengobatinya dengan memasukan obat dari duburnya. Seperti juga dengan orang yang sakit dan memasang kateter urin. Maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Sengaja muntah.
Jika seseorang muntah tanpa sengaja dan tidak menelan kembali muntahannya maka puasanya masih dihukumi sah. Tapi berbeda apabila muntah dengan sengaja dan ada muntahannya yang tertelan maka puasanya dihukumi batal.
4. Melakukan hubungan seks.
Orang yang sedang berpuasa dan melakukan hubungan seks maka puasanya dihukumi tidak sah atau batal. Bukan hanya batal orang tersebut juga harus membayar denda karena atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka membayar mud (0,6 kg) kepada 60 fakir miskin. Hal ini bertujuan untuk menghapus dosa karena melakukan hubungan seks ketika sedang berpuasa.
5. Keluar sperma karena bersentuhan kulit.
Misalnya sperma keluar karena onani atau bersentuhan dengan kulit lawan jenis tanpa adanya hubungan seks. Hal ini berbeda dengan mimpi basah, jika seorang laki-laki sedang berpuasa dan mimpi masah maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
6. Haid dan nifas.
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa namun diwajibkan mengganti puasa tersebut setelah ramadan.
7. Gila.
Jika seseorang yang tengah berpuasa dan tiba-tiba gila, maka puasanya dihukumi batal.
8. Murtad.
Seseorang yang berpuasa dan memutuskan keluar dari Islam atau murtad maka puasaya dihukumi batal atau seseorang yang mengingkari keesaan Allah dan hukum syariat Islam juga batal puasanya. Tidak hanya batal puasa, orang yang mengingkari keesaan Allah dan hukum syariat juga wajib mengganti puasanya.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Macam Hal dan Perbuatan yang Bikin Batal Puasa Ramadan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.