TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur di jalan atau (Sahur On The Road/SOTR) karena berpotensi merugikan orang lain.
"Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa, sesuai perintah atasan, yakni bapak Kapolda Metro Jaya melarang adanya kegiatan SOTR. Dengan adanya arahan tersebut kita melarang keras kegiatan itu," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Sarly, Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemetaan terkait daerah yang rawan menjadi kegiatan sahur on the road seperti di Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren.
"Kami siagakan personil kepolisian untuk mengantisipasi kegiatan SOTR tersebut di tempat- tempat yang telah kita petakan, kita juga akan dirikan pos disana," ujarnya.
Selain mengantisipasi dengan menerjunkan personil polisi di tempat yang rawan kegiatan sahur on the road, kata Sarly, pihaknya juga akan melakukan metode hunting atau patroli untuk mengantisipasi kegiatan tersebut.
"Kami lakukan patroli secara mendadak atau secara insidentil untuk mencegah kelompok- kelompok yang akan melakukan SOTR, hari ini geladi bagaimana tindakan kami saat menemukan kelompok-kelompok yang sedang melakukan SOTR," ujarnya.
Apabila ditemukan kelompok yang melakukan sahur on the road nanti dan melakukan adanya tindakan pidana, lanjut Sarly, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu berupa penegakan hukum.
"Apalagi saat ditemui kelompok yang SOTR itu membawa senjata tajam jelas kita akan melakukan tindakan hukum, dan apabila ditemukan kelompok yang hendak sahur on the road serta tidak ditemukan pelanggaran maka kami himbau untuk pulang ke rumah masing- masing," ucap Kapolres Tangerang Selatan itu.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Polres Tangerang Imbau Warga tidak Adakan Sahur on the Road Selama Ramadan