Panduan Pengeras Suara Masjid - Musala Selama Ramadan Menurut DMI

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ilustrasi toa masjid. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Dewan Majelis Indonesia (DMI) merilis surat edaran sebagai arahan kegiatan ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah. Dalam surat edaran itu, terdapat empat poin utama salah satunya seputar panduan pengeras suara masjid ataupun musala. Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara atau toa merupakan kebutuhan bagi umat Islam. 

Sebelumnya, aturan pengeras suara masjid dan musala secara umum sudah diatur dalam ketentuan umum SE Nomor 05 Tahun 2022. Surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama itu menjelaskan terdapat dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara dalam dan luar. Pengeras  suara dalam merupakan pengeras suara yang difungsikan di dalam ruangan masjid-musala. Sedangkan pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan. 

Mengingat keduanya memiliki fungsi yang berbeda, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau para pengelola (takmir) masjid-musala juga perlu membedakan tata cara pemasangan dan penggunaannya. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip dari kemenag.go.id. 

Secara umum, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Yaqut pada 18 Februari 2022, batas volume pengeras suara baik masjid dan musala adalah sebesar 100 db. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik, kualitas rekaman, waktu, dan bacaat akhir ayat, selawat atau tarhim.

Berikut pandungan penggunaan pengeras suara masjid-musala, sebagaimana surat edaran DMI: 

  1. Pengeras suara luar hanya hanya digunakan untuk azan, iqamah, dan tartil Quran dengan durasi antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba;
  2. Dilarang menggunakan pengeras suara luar untuk zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Pengeras suara hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja;
  3. Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh;
  4. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam;
  5. Tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat;
  6. Takbiran pada malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca juga: PPI Dunia Dukung SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid

HARIS SETYAWAN