Muhammadiyah Terbitkan Edaran Ramadan, Ceramah Maksimal 15 Menit

Reporter

Editor

Devy Ernis

Ilustrasi Salat Tarawih. Foto/Shutterstock.com
Ilustrasi Salat Tarawih. Foto/Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443H. Isi edaran itu di antaranya mengatur tentang pelaksanaan salat secara berjamaah di masjid.

"Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada Selasa, 29 Maret 2022.

Pelaksanaan salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjamaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah.

Ketika di masjid, penyampaian ceramah hanya boleh dilakukan maksimal 15 menit. Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan. Surat edaran itu tidak juga tidak menganjurkan untuk mengedarkan kotak infak. Kotak infak dapat disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. 

Adapun saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid atau musala memiliki ventilasi yang baik. Jamaah yang salat berjamaah juga wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah. Ketentuan lain jamaah yang hadir di masjid atau mushalla juga sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.

Panduan lainnya adalah perihal buka bersama. Pengurus masjid atau musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Pengurus masjid atau musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid atau musala. Selain itu, pengurus masjid atau musala memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga.

Baca juga:

Berbeda dengan Muhammadiyah, Begini Prediksi 1 Ramadan Versi BRIN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.