TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyusun siasat agar jasa layanan atau Service Level Agreement (SLA) kepada pelanggan tetap terjaga kendati ada kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode mudik dan balik lebaran 2022.
Ketua Umum Asperindo M. Feriadi menuturkan pada saat kebijakan pembatasan angkutan barang berlaku pada puncak arus mudik dan balik lebaran 2022, perusahaan jasa ekspres bakal melakukan berbagai cara agar pengiriman paket kepada pelanggan tetap berjalan dengan lancar.
Dia mencontohkan berbagai strategi yang dipersiapkan adalah dengan mengalihkan pengiriman yang biasanya dilakukan lewat jalur darat ke moda kereta api secara langsung menuju kota tujuan.
“Karakteristik kami kan pelaku jasa ekspres. Jadi sebisa mungkin harus memenuhi komitmen kepada kepada pelanggan dengan menjaga agar layanan ekspres ini tetap berlangsung dan sampai ke pengguna jasa,” ujarnya, Minggu, 27 Maret 2022.
Feriadi yang juga Presiden Direktur PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE mengatakan saat ini pelaku jasa ekspres telah mengkombinasikan berbagai moda transportasi untuk menjaga ketepatan waktu pengiriman kepada pengguna jasa. Umumnya, JNE menggunakan kargo pesawat untuk pengiriman paket di luar pulau Jawa.
Sementara untuk wilayah di Jawa dan sebagian Sumatera masih dapat dilalui dengan jalur darat. Dia mengatakan JNE telah mengalami peningkatan SLA hingga 90 persen ke atas. Pada periode lebaran Idul Fitri 2022 ini, JNE sendiri tidak mematok target yang muluk-muluk yakni sebesar 10 persen dibandingkan dengan pada periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, dia optimistis pada periode lebaran 2022 ini aktivitas pengiriman akan lebih bergairah sejalan dengan pergerakan ekonomi yang juga mulai bergeliat. Mengingat aktivitas tahunan yang dinantikan masyarakat Indonesia bisa kembali berjalan pada tahun ini setelah dilarang selama 2 tahun pandemi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan akan mematuhi kebijakan pembatasan angkutan yang dilakukan oleh pemerintah. “Kami ikuti saja kebijakan pemerintah. Pengusaha juga pasti saat ini sudah punya strateginya masing-masing,” katanya.
Pemerintah berencana membatasi jumlah angkutan barang yang melintas di jalan tol dan non tol pada saat puncak arus mudik dan balik lebaran 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan dilakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Budi melanjutkan kebijakan ini juga berlaku pengecualian bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG),barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, Ternak, Pupuk, Hantaran pos dan uang serta bahan pokok. Oleh karena itu, mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dia menegaskan surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri. “Pembatasan akan dilakukan pas saat puncak arus mudik dan balik lebaran 2022,” ujarnya.
BISNIS