Mereka yang Tak Wajib Mengganti Puasa Ramadan

Ilustrasi makanan berbuka puasa. shutterstock.com
Ilustrasi makanan berbuka puasa. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Hukum berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang dibebaskan dari puasa Ramadan karena beberapa sebab, seperti ibu hamil atau menyusui, orang lanjut usia, orang sakit, dan lainnya.

Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diwajibkan untuk melakukan qadha atau mengganti puasa di luar Ramadan. Selain dengan qadha, puasa bulan Ramadan juga dapat diganti dengan membayar fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin. Situs Baznaz, menulis fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya “mengganti” atau “menebus”. Berapa besar fidyah? Jumlahnya berbeda-beda sesuai mahzab.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau 675 gram bahan makanan pokok. Sedangkan menurut ulama mahzab Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1,5 kilogram. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Mereka yang berutang puasa disarankan untuk segera menggantinya selagi sempat, tanpa menunda-nunda. Dasar hukum mengenai qadha dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: "Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Mengutip NU Online, ada beberapa ketentuan khusus mengenai qadha dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadan. Ketentuan itu mengatur:


1. Wajib qadha 

Orang-orang yang hanya wajib mengqada puasa Ramadan adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara. Misalnya, orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 kilometer, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang menstruasi saat Ramadan. Golongan ini wajib mengqada puasa di luar bulan Ramadan, tanpa fidyah.

2. Wajib membayar fidyah 

Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqadha puasanya adalah orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen. Contohnya, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah fisiknya. 

3. Wajib qadha dan fidyah 

Para ulama mazhab Syafi'I menyatakan ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qadha puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini. 

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya. Meskipun sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh. 

Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya. 

Kedua golongan itu tak hanya wajib mengqada puasa di luar bulan Ramadan, tetapi juga diwajibkan membayar fidyah. 

4. Tidak wajib qada dan fidyah 

Golongan yang boleh meninggalkan puasa, tapi tidak wajib mengqadha maupun membayar fidyah. Mereka adalah orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-muslim.

Baca juga: Pentingnya Penderita Diabetes Lakukan Skrining sebelum Puasa

M. RIZQI AKBAR