Tujuh Syarat Sahnya Azan

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

TEMPO.CO, JakartaAzan dikumandangkan sebagai pertanda bahwa telah masuk waktu salat. Orang yang mengumandangkan azan disebut muazin. 

Seorang sahabat Nabi Muhammad, Bilal bin Rabah adalah orang pertama yang menjadi muazin sekaligus orang pertama yang mengumandangkan azan. Azan tidak bisa dikumandangkan oleh sembarang orang. Ada tujuh syarat sah azan yang harus dipenuhi. 

Dilansir dari islam.nu.or.id hukum azan adalah sunah, sebagaimana dijelaskan kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha. Tujuh syarat sahnya azan adalah:

  1. Dilantunkan oleh seorang Muslim

azan tidak akan sah jika dikumandangkan oleh non-Muslim. Hal ini karena non-Muslim tidak punya pengetahuan tentang ibadah, terutama salat.

  1. Tamyiz

Muazin harus bisa membedakan hal baik dan buruk. Sama dengan non-Muslim, bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz tidak mempunyai pengetahuan tentang ibadah dan juga tidak mempunyai pengetahuan mengenai waktu salat.

  1. Laki-laki

tidak sah jika azan dilakukan perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana juga tidak sah jika perempuan menjadi imam bagi laki-laki ketika salat berjamaah.

  1. Tertib

Muazin melantunkan rangkaian kalimat azan secara berurutan. Tidak diperkenankan mengumandangkan kalimat-kalimat azan secara acak.

  1. Berturut-turut

tidak ada waktu pemisah yang relatif lama antara kalimat azan yang satu dengan kalimat berikutnya. 

  1. Disuarakan dengan lantang

Tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan suara yang lirih atau berbisik. Hal tersebut berdasarkan kepada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya: “Keraskan suaramu saat azan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.” 

  1. Masuk waktu salat

Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berarti: “jika datang waktu salat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan salat jamaah).”

Hadis lainnya menyatakan: “Maka tidak sah azan sebelum masuk waktu salat berdasarkan ijmak, kecuali saat sebelum salat subuh. Karena diperbolehkan azan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan azan.” 

Dari hadis itu diketahui bahwa adzan tidak diperkenankan untuk dikumandangkan sebelum masuknya waktu salat menurut ijmak, kecuali salat subuh.

PUSPITA AMANDA SARI