Hasil Munas Ulama NU Terkait Hukum Gelatin Babi

Ilustrasi makanan mengandung daging babi. Creative market.com
Ilustrasi makanan mengandung daging babi. Creative market.com

TEMPO.CO, JakartaMusyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada Ahad, 26 September 2021, membahas mengenai hukum penggunaan gelatin dari hewan yang halal dan haram seperti babi untuk dikonsumsi.

 

Hukum penggunaan gelatin dari hewan halal seperti ayam adalah suci dan halal, meski dengan atau tanpa melalui penyembelihan. “Jika gelatin berbahan baku dari hewan yang halal dikonsumsi, maka statusnya adalah suci dan halal dikonsumsi,” ucap Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, Mujib Qulyubi, sebagaimana dilansir Tempo.co dari laman NU Online pada Selasa, 27 September 2021.

 

Sementara jika gelatin terbuat dari hewan haram seperti babi, Komisi Waaqi'iyah NU merinci hukum penggunaannya menjadi dua:

 

Pertama, gelatin dari babi menjadi suci dan halal apabila telah melalui proses istihalah yang menyucikan najis. Rincian ini didasarkan pada keterangan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu.

 

Kedua, gelatin babi tetap najis dan haram jika proses perubahan dari kulit dan tulang belum mencapai taraf istihalah. Ini karena istihalah adalah perubahan secara total yang mencakup perubahan fisik, sifat fisik, molekul kimia, dan sifat kimia.

 

Selain dua hal itu, Mujib menjelaskan sebagian ulama memperbolehkan penggunaan gelatin babi yang belum mencapai taraf istihalah asalkan dalam batas qadr al-ishlah atau karena hajat seperti pada obat-obatan. 

 

Komisi Waqi’iyah NU pun merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mendirikan pabrik gelatin yang kehalalannya terjamin. Pendirian pabrik tersebut dipandang perlu karena masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin sementara gelatin impor masih diperselisihkan kehalalannya.

 

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

5 Masakan Daging Babi Khas Nusantara