Bagaimana Hukumnya Seorang Muslim Mengecat Rambut?

Reporter

Huda Quhshi, pemilik dan ahli kecantikan Salon dan Butik Le'Jemalik, mewarnai rambut seorang muslimah menjelang liburan Idul Fitri Idul Fitri di Brooklyn, New York, AS, 21 Juni 2017. REUTERS
Huda Quhshi, pemilik dan ahli kecantikan Salon dan Butik Le'Jemalik, mewarnai rambut seorang muslimah menjelang liburan Idul Fitri Idul Fitri di Brooklyn, New York, AS, 21 Juni 2017. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas mengecat rambut sudah jadi bagian dari tren mode masa kini. Selain mempercantik penampilan, mengecat rambut juga bermanfaat untuk menyembunyikan uban. Namun khusus muslim, apakah Islam membolehkan umatnya mengecat rambut?

Hukum mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan, khususnya untuk mengatasi masalah uban yang menganggu penampilan.

Selain itu, umat islam diperintahkan untuk selalu berbeda dengan umat di luar Islam, seperti hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berikut ini: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka". (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka, dapat dikatakan bahwa Islam justru menyarankan umatnya menyemir rambut ketika sudah ada uban. Meski begitu, bagi muda mudi Islam atau yang belum memiliki uban tetap diperbolehkan menyemir rambutnya, hal ini sesuai dengan fatwa-fatwa Lajnah 5/168.

Melansir Seekers Gudiance di laman seekersgudiance.org, bagi pria bahkan disarankan untuk mewarnai rambut, dan janggut dengan warna merah, hal ini seperti yang dikatakan Imam besar Hanafi, Ala' al-Din al-Haskafi menyatakan dalam Durr al-Mukhtarnya: “Disarankan bagi pria untuk mewarnai rambut dan janggut mereka, bahkan di luar perang”. (Durr al-Mukhtar 5: 271)

Disebutkan pula dalam kitab Rujukan Fiqih Hanafi yang terkenal al-Fatawa al-Hindiyyah: “Para ulama semuanya sepakat bahwa sunnah bagi laki-laki untuk mewarnai rambut kepala dan janggut mereka dengan warna merah. Itu juga dianggap sebagai tanda bagi umat Islam," (5/329).

Larangan mengecat dengan warna hitam

Meski dibolehkan, islam melarang umatnya mengecat rambut maupun janggut dengan warna hitam. Banyak ulama Hanafi mengatakan menggunakan pewarna hitam murni tidak diperbolehkan, meskipun tujuannya untuk perhiasan dan menyenangkan pasangan.

Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada orang yang akan datang nanti (dalam umat saya) dan menerapkan pewarna hitam. Mereka bahkan tidak akan mencium wangi surga” (Sunan Abu Dawud, 2/578).

Kemudian, terkait mengecat rambut warna hitam sesuai warna aslinya rambut, dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengatakan: "Jauhkan dari menggunakan pewarna hitam" (Sahih Muslim).

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 6 Risiko Mewarnai Rambut Permanen, Mau Indah Malah Merusak