Boleh Bagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Petugas Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu saat memeriksa kesehatan sapi jenis simental seberat 847 kilogram dari Presiden Joko Widodo untuk disembelih di Kabupaten Lebong pada Idul Adha 1441 Hijriah. Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyediakan sapi-sapi kurban dari Jokowi dan di bawah kontrol dokter hewan setempat. ANTARA/Cariminanda
Petugas Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu saat memeriksa kesehatan sapi jenis simental seberat 847 kilogram dari Presiden Joko Widodo untuk disembelih di Kabupaten Lebong pada Idul Adha 1441 Hijriah. Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyediakan sapi-sapi kurban dari Jokowi dan di bawah kontrol dokter hewan setempat. ANTARA/Cariminanda

TEMPO.CO, Jakarta - Pembagian daging kurban saat perayaan Idul Adha menjadi salah satu momen yang ditunggu sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu. Lalu apakah daging kurban boleh dibagikan kepada nonmuslim?

Mengutip kolom tanya jawab di laman resmi LPPOM MUI yang diasuh oleh Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Sholahudin Al-Aiyubi, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, dalam Al-Qur'an tidak ada dalil yang menetapkan secara khusus mengenai kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan jatah daging kurban. Tetapi, di dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa orang yang berkurban wajib membagikan hasil kurbannya kepada orang-orang di sekitar.

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj, 22: 28).

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah telah menyebutkan dengan jelas mengenai pembagian hewan kurban. Pertama, si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai dengan keinginannya masing-masing. Kemudian, ia boleh menghadiahkan dan menyedekahkan sebagian sesuka hatinya.

Dari kelompok-kelompok yang ingin dibagikan daging hasil kurban terutama kaum fakir miskin, tidak ada aturan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus beragama Islam.

Dengan demikian maka membagikan daging kurban kepada warga nonmuslim diperbolehkan. Karena status hewan kurban sama dengan sedekah ataupun hadiah.

PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca juga: Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban