Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

Petugas memasukkan daging kurban ke dalam besek bambu yang lebih ramah lingkungan di Kampung Salam Berqurban, Sekolah Alam Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Agustus 2020. Sedikitnya 1600 besek bambu digunakan sebagai pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban untuk Kelurahan Tanah Baru dan Cimahpar, Bogor yang didistribusikan langsung ke rumah warga sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas memasukkan daging kurban ke dalam besek bambu yang lebih ramah lingkungan di Kampung Salam Berqurban, Sekolah Alam Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Agustus 2020. Sedikitnya 1600 besek bambu digunakan sebagai pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban untuk Kelurahan Tanah Baru dan Cimahpar, Bogor yang didistribusikan langsung ke rumah warga sebagai upaya penerapan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menyembelih hewan kurban pada Idul Adha merupakan ibadah sunah bagi umat Islam yang mampu. Manfaat dari berkurban ialah dapat saling berbagi dan memberi bagi sesama manusia.

Dalam pembagian daging kurban perlu dilakukan dengan benar agar tepat sasaran.

Daging hewan yang dikurbankan tidak boleh dimakan oleh pihak yang berkurban dan keluarganya saja. Namun, harus dibagikan kepada orang lain.

Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)ada tiga kelompok yang berhak menerima daging hasil kurban.

Shohibul Qurban

Shohibul Qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Mereka dianjurkan untuk makan sebagian dari daging hewan kurbannya karena Nabi Muhammad melakukannya.

Namun, yang perlu diingat adalah shohibul qurban dilarang menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Kerabat, teman, dan tetangga sekitar

Ulama Hanafiyah dan Hanabiyah menganjurkan agar sebagian daging kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitarnya. Kelompok ini berhak mendapatkan sepertiga bagian.

 

Fakir Miskin

Para ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging kurban. Bahkan, ulama Hanabilah mengatakan wajib hukumnya membagikan daging kurban kepada fakir miskin.

Alasannya Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari daging kurban. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Hajj ayat 28 dan ayat 36. 

Tujuan dari berkurban ialah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Maka, fakir miskin pun berhak mendapatkan jatah sepertiga bagian daging kurban.

RIZQI AKBAR

Baca juga:

Muhammadiyah dan NU Sepakat Dana Kurban Donasikan untuk Warga Terdampak Pandemi