Aturan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Reporter

Domba untuk kurban dipasangi masker saat dijual di kawasan Babakan Loa, Cimahi Utara, Jawa Barat, 13 Juli 2021. Pedagang menggunakan cara unik untuk berjualan hewan kurban sambil mengkampanyekan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia
Domba untuk kurban dipasangi masker saat dijual di kawasan Babakan Loa, Cimahi Utara, Jawa Barat, 13 Juli 2021. Pedagang menggunakan cara unik untuk berjualan hewan kurban sambil mengkampanyekan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki Hari Raya Idhul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 1442 Hijriah besok Selasa 20 Juli 2021, Menteri Agama  Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penerbitan surat edaran tersebut sebagai antisipasi pemerintah melalui Kementerian Agama terkait aturan khusus tentang tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha serta  pemotongan hewan kurban untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih terus naik.

Dalam surat edaran tersebut tepatnya pada bagian ketentuan poin ke tiga dijelaskan beberapa peraturan yang harus dilaksanakan selama pelaksanaan pemotongan hewan kurban dimasa PPKM Darurat, diantaranya.

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk kriteria hewan yang disembelih.
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau RPH-R.

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:


1. Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi:
1. Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
3. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
5. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
2.Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
3. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk atau bersin atau meludah.
6. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat:
1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Utama untuk Menyembelih Hewan Kurban?