Bagaimana Hukum Salat Idul Adha Sendiri atau Munfarid, Tanpa Khatib?

Reporter

Ilustrasi salat. ANTARA
Ilustrasi salat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kondisi PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditangguhkan, termasuk kegiatan keagamaan di masjid. Momen terdekat adalah salat Idul Adha. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunaikannya di rumah saja, menghindari salat jam’ah beramai-ramai. Banyak yang masih ragu, bagaimana hukumnya melaksanakan salat hari raya tersebut di rumah, tanpa seorang khatib.

Untuk menawar keresahan tersebut Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), resmi menerbitkan surat edaran Taushiyah nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah salat Idul Adha serta penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dilansir dari situs MUI.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, menegaskan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak ditujukan menghalangi ibadah salat Idul Adha, namun fatwa tersebut didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Memang sebaiknya salat Ied dilaksanakan berjamaah, seperti yang disebutkan Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, bahwa sunah hukumnya melaksanakan shalat Ied (Adha dan Fitri) secara berjamaah, ini pendapat mayoritas,  pasalnya terdapat dalam hadis yang shahih. Jika salat Ied seseorang dalam keadaan sendirian, maka shalatnya tetap sah.

Kesimpulannya, hukum salat berjemaah sunnah, tentunya tidak wajib. Selain itu, apabila ada uzur seperti pandemi Covid-19 saat ini, mengerjakannya secara munfarid atau sendirian saat salat Idul Adha hukumnya tetap sah, boleh sesuai rukun salatnya.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Tata Cara Salat idul Adha Bersama Keluarga di Rumah Saat PPKM Darurat