Haram Menjual Daging Kurban

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengemas daging kurban menggunakan besek (wadah anyaman bambu) untuk dibagikan di Masjid Al Lhatiif, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 31 Juli 2020. Pengurus DKM menggunakan besek untuk mengemas daging kurban seberat satu kilogram guna mengurangi sampah plastik serta membagikan kepada warga penerima secara langsung dari rumah ke rumah sebagai penerapan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru pandemi COVID-19 di Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengemas daging kurban menggunakan besek (wadah anyaman bambu) untuk dibagikan di Masjid Al Lhatiif, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 31 Juli 2020. Pengurus DKM menggunakan besek untuk mengemas daging kurban seberat satu kilogram guna mengurangi sampah plastik serta membagikan kepada warga penerima secara langsung dari rumah ke rumah sebagai penerapan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru pandemi COVID-19 di Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Idul Adha 1442 hijriah tinggal hitungan hari. Dalam perayaannya, umat Islam disunahkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi dan membagikan dagingnya pada sesama, terutama bagi orang yang membutuhkan.

Jumlah daging kurban yang didapatkan oleh seseorang saat Idul Adha adakalanya sangat banyak. Daging tersebut akan disimpan di dalam kulkas agar awet dan bisa dimasak di kemudian hari.

Namun ada pula orang yang enggan menyimpan daging kurban dan memilih untuk menjualnya kepada orang lain. Dalam Islam bagaimana hukum menjual daging kurban? Apakah orang yang berkurban atau penerima kurban diperbolehkan menjual dagingnya?

Mendiang Ketua MUI Provinsi Riau 2009-2014, Mahdini, pernah menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban adalah haram. Terlebih lagi jika penjualan daging kurban tersebut dilakukan oleh seorang oknum tanpa sepengetahuan pihak yang berkurban.

Meskipun begitu, Mahdini menyebutkan adanya pengecualian bagi kaum duafa dan fakir miskin. Jika seorang duafa atau fakir miskin menerima daging kurban, maka ia boleh memanfaatkan daging tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang.

"Kecuali kulit, atau bagian lainnya yang sudah tersisa itu diminta oleh fakir miskin dan selanjutnya mereka berniat untuk menjualnya dan uangnya diambil oleh mereka sendiri maka hal itu dibolehkan dalam ajaran Islam," ucap Mahdini 2012 silam seperti dilansir Tempo dari laman NU Online, Ahad 18 Juli 2021.

Apabila orang yang berkurban menjual daging dari hewan yang dikurbankannya, maka ia tidak akan mendapatkan pahala berkurban. Hewan yang sudah disembelih tidak lagi dianggap sebagai hewan kurban melainkan sebagai sembelihan biasa.

Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Hakim dalam kitab Faidhul Qadir yang berbunyi, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya”.

 

SITI NUR RAHMAWATI

 

Baca juga:

Jelang Idul Adha, Kiat Aman Beli Hewan Kurban Daring di Masa Pandemi