Bagaimana Hukumnya Tidak Salat Jumat karena Wabah Covid-19?

Reporter

Suasana Masjid Cut Meutia saat peniadaan salat Jumat, di Menteng, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana Masjid Cut Meutia saat peniadaan salat Jumat, di Menteng, Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah boleh meninggalkan salat Jumat karena kondisi pandemi Covid-19? Banyak pria muslim yang masih dilema oleh kewajiban salat yang ditunaikan saat Jumat tersebut, akibat keadaan yang dianjurkan tidak bersua orang banyak atau peraturan penutupan sementara rumah ibadah karena pandemi. Pasalnya pelaksanaan salat Jumat tentulah melibatkan banyak orang.

Di masa pandemi seperti saat ini, hukum tidak mengerjakan salat Jumat tiga kali berturut-turut tidak masalah, dapat diganti dengan salat zuhur. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Kendati demikian hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang tinggal di zona aman, tingkat penularannya masih rendah, bahkan tidak ada. Maka menunaikan salat Jumat hukumnya wajib sebagaimana mestinya.

Dengan kata lain ketetapan Fatwa MUI tersebut hanya berlaku bagi mereka yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, atau termasuk kawasan zona merah. Artinya jika memaksakan diri untuk tetap salat Jumat justru membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi tertular wabah.

Terkait hukum meninggalkan salat Jumat, Rasulullah pernah bersabda yang artinya, "Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik." (H.R. at-Thabarani). Dalam hadis lain juga disebutkan sebagai berikut, "Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya," (H.R. at-Turmudzi, at-Thabarani, ad-Daruquthni).

Senada dengan itu, di laman resmi PBNU Alhafiz Kurniawan mengulas hukum meninggalkan salat Jumat sebanyak 3 kali. Ia menegaskan terdapat lima jenis uzur seseorang diperkenankan meninggalkan salat Jumat. Seperti hujan lebat yang dapat membasahi pakaian, turunnya salju, suhu yang terlalu dingin, sakit berat, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, atau harta benda.

Artinya, meninggalkan salat Jumat akibat uzur pandemi covid-19 tidak termasuk golongan orang kafir nifaq atau munafik seperti yang ditegaskan dalam hadis riwayat at-Thabarani tadi. Yang terpenting adalah mengganti salat Jumat yang gugur dengan melaksanakan salat zuhur.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Jumat di Masa Wabah Covid-19