Tata Cara Memandikan Jenazah Positif Covid-19 Berdasar Fatwa MUI

Reporter

Petugas rumah sakit mengotong peti jenazah hingga ke liang lahat di pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Senin, 7 Juni 2021. Tugas menggotong peti seharusnya menjadi tanggung jawab dinas pemakaman. TEMPO/Prima Mulia
Petugas rumah sakit mengotong peti jenazah hingga ke liang lahat di pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Senin, 7 Juni 2021. Tugas menggotong peti seharusnya menjadi tanggung jawab dinas pemakaman. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pada dasarnya dalam Islam, terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Khusus jenazah muslim pasien covid-19, proses fadhu kifayahhnya diurus langsung oleh tim medis, mulai dari memandikan jenazah hingga menguburkannya.Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Khusus tata cara memandikan jenazah, diatur melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Disebutkan bahwa memandikan jenazah dilakukan harus dengan pertimbangan pendapat ahli terpercaya. Hal paling dasar adalah, mayit dimandikan dalam keadaan berpakaian dan dilakukan oleh tim medis yang sama kelaminnya dengan mayit. Dan jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama. Jika terdapat najis pada tubuh jenazah, petugas harus membersihkannya sebelum memandikan. Caranya petugas mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit.

Jika kondisi mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan, langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menayammumkan. Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

Dan berdasarkan pendapat ahli, melihat kondisi mayit yang apabila dimandikan maupun ditayammumkan dapat membahayakan keselamatan petugas, tidak akan dilakukan keduanya. Ketetapan ini merujuk pada ketentuan darurat syar’iyyah.

Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah adalah seorang muslim. Untuk menjaga keselamatan petugas, harus mengenakan alat pelindung diri sepanjang melaksanakan pengurusan jenazah.

Diulas pula bahwa meninggal terpapar Covid-19 disebut pula syahid akhirat. Dijelaskan bahwa syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah/tha'un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan, yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid dengan kata lain dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab, tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, termasuk perihal memandikan jenazah saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan

Baca: Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Terinfeksi Virus Corona