Lamaran Sampai Prosesi Tukar Cincin dalam Adab Islam

Reporter

Dokter Palestina Moath Al-Raqib, memasangkan cincin ke tunangannya Hadeel Al-Najar saat acara lamarannya di tenda pengunjuk rasa di perbatasan Israel-Gaza, 2 Mei 2018. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Dokter Palestina Moath Al-Raqib, memasangkan cincin ke tunangannya Hadeel Al-Najar saat acara lamarannya di tenda pengunjuk rasa di perbatasan Israel-Gaza, 2 Mei 2018. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa

TEMPO.CO, Jakarta - Lamaran merupakan istilah yang dikaitkan dengan pernikahan, maka terkait hal ini Agama Islam sangat jelas membahasnya sesuai dengan Alquran dan hadis serta kesepakatan ulama.

Dalam Islam istilah lamaran dikenal dengan sebutan khitbah. Kegiatan peminangan calon pasangan saat Khitbah dijelaskan bertujuan untuk sebagai bentuk keserius pada jenjang pernikahan.

Saat prosesi Khitbah ini, calon pasangan laki-laki dapat melihat pasangannya secara langsung, namun perlu untuk diketahui bahwa saat prosesi pertemuan ini kedua pasangan calon didampingi oleh masing-masing mahromnya, sehingga terhindari dari apa yang namanya Ikhtilat atau berdua-dua.

Melanjutkan penjelasan yang di atas, selama prosesi pertemuan antara masing-masing calon salh satunya dapat melihat wajah pasangan dan juga telapak tangan pasangannya. Hal ini tidak meyalahi apa yang diatur dalam agama sebab hal ini sendiri disunnahkan oleh Rasullulah Saw yang menyebutkan bahwa “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud (no. 2082)

Walaupun demikian, ada beberapa hal yang harus diketahui terkait hal-hal tentang khitbah, dilarang bagi seseorang mengkhitbah perempuan yang mana sebelumnya masih dalam hubungan khitbah. Hal tersebut dijelaskan Rasulullah Saw yang menyampaikan “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” hadis ini diriwayatkan shahih al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412).

Kemudian perlu juga diperhatikan dalam Islam ada beberapa pandangan terkait pertukaran cincin. Menurut berbagai sumber, pertukaran cincin jika diyakini suatu hal yang mengikat kemudian membuat kelanggengan hubungan antara keduanya maka hal itu dicurigai condong pada hal yang syirik sebab beberapa pandangan ulama pertukaran cincin tidak punya kebaikan sama sekali.

Selanjutnya perlu diketahui lebih jauh, prosesi pertukaran cincin yang dianggap mengikat hubungan tersebut sebelum akad nikah akan semakin bertambah hukumnya jika cincin yang dikenakan berbahan emas. Hal ini secara khusus diarahkan kepada laki-laki yang dilarang menggunakan bahan-bahan murni dari emas.

Seperti yang disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”.

TIKA AYU

Baca: Pakai Adat Islam, Mark Sungkar Terima Lamaran Wisnu