Hukum Membuat Tato dalam Agama Islam

Reporter

Relawan Islamic Medical Service (IMS) menghapus tato peserta saat program hapus tato gratis di Masjid Baitul Muhyi, Jakarta Timur, Jumat, 30 April 2021. Kegiatan hapus tato secara gratis ini digelar oleh IMS bekerja sama dengan Baznaz DKI Jakarta selama bulan Ramadan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Relawan Islamic Medical Service (IMS) menghapus tato peserta saat program hapus tato gratis di Masjid Baitul Muhyi, Jakarta Timur, Jumat, 30 April 2021. Kegiatan hapus tato secara gratis ini digelar oleh IMS bekerja sama dengan Baznaz DKI Jakarta selama bulan Ramadan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Manusia kerap mengekpresikan dirinya dengan cara yang berbeda. Salah satunya dengan membuat tato di salah satu bagian tubuhnya. Biasanya tato-tato tersebut memiliki makna yang berarti bagi si pemilik tato. Namun tak jarang sebagian yang lain juga menganggap tato sebagai seni dan memutuskan untuk menekuni dunia pertatoan ini.

Namun, tato ini juga memunculkan stigma dan opini yang beragam, baik dari kehidupan sosial maupun agama. Yang jelas setiap orang memiliki pandangannya masing-masing berdasarkan pengalaman dan latar belakang mereka. Tetapi bagaimana pendapat agama Islam soal tato?

Dalam Islam, tato ini disebut al-wasymu. Menurut para ahli hukum fiqih menggambar tato di tubuh adalah haram hukumnya. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW pernah berkata bahwa dirinya melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung.

Islam juga melarang pembuatan tato ini juga dikarenakan dianggap mengubah ciptaan Allah dan tidak bersyukur terhadap apa yang telah diberikan Allah SWT. Kemudian ada beberapa pendapat dari para ulama yang serupa. Menurut sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar.

Sedangkan menurut sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggap tato makruh. Dan An-Nafrawi juga menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram. Kegiatan menggambar di tubuh yang diperbolehkan dalam Islam yaitu cukup menggunakan pacar atau pewarna merah yang berasal dari batang atau daun inai seperti lazimnya dibawa oleh tetangga sepulang haji atau yang disebut henna.

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca: Katakan Selamat Tinggal pada tato, Begini Beragam Teknik Menghapus Tato