Surat Edaran Menteri Agama Tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Reporter

Sejumlah umat Islam bersiap melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Jami Al Maruf, Desa Lamahala Jaya, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Masjid tidak hanya sebagai pusat syiar Islam, tetapi juga sebagai pusat informasi bagai masyarakat Lamahala sejak dahulu, 16 April 2021. Selain Lamahala, di Pulau Adonara terdapat dua kerajaan Islam lainnya, antara lain Kerajaan Trong di sisi barat pulau dan Kerajaan Adonara di sisi utara pulau. Lamahala sendiri menguasai sisi selatan Pulau Adonara hingga Pulau Leur di dekat Pulau Lembata. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah umat Islam bersiap melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Jami Al Maruf, Desa Lamahala Jaya, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Masjid tidak hanya sebagai pusat syiar Islam, tetapi juga sebagai pusat informasi bagai masyarakat Lamahala sejak dahulu, 16 April 2021. Selain Lamahala, di Pulau Adonara terdapat dua kerajaan Islam lainnya, antara lain Kerajaan Trong di sisi barat pulau dan Kerajaan Adonara di sisi utara pulau. Lamahala sendiri menguasai sisi selatan Pulau Adonara hingga Pulau Leur di dekat Pulau Lembata. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah seiring dengan kian melonjaknya kasus Covid-19 di banyak daerah.  

Penyebaran Covid-19 kembali meningkat secara tajam di berbagai daerah. Hal ini juga diikuti dengan masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia. Data terbaru menunjukkan kasus COVID-19 di Indonesia menembus angka 2 juta.                                               

Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juni 2021 tersebut mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Surat edaran tersebut antara lain berisi peniadaan kegiatan keagamaan di daerah zona merah sampai dinyatakan aman dari COVID-19 oleh Pemerintah Daerah Setempat. Tidak hanya kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya yang diadakan di ruang serba guna di daerah dengan zona merah dan oranye juga ditunda sampai kondisi memungkinkan.

Selain itu, kegiatan ibadah di rumah ibadat yang berada di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan oleh masyarakat setempat. Walau diperbolehkan, kegiatan tersebut harus tetap melakukan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.  

Protokol kesehatan COVID-19 untuk kegiatan ibadah harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Yaqut juga menghimbau pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat agar melakukan pemantauan terhadap instansi vertikal di bawahnya terkait dengan surat edaran tersebut. Selain itu, Yaqut dalam surat edaran tersebut  juga meminta agar pejabat Kementerian Agama tingkat kota dan kecamatan, penyuluh agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat untuk melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 di daerahnya.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Dengan adanya surat edaran ini, Yaqut berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman sehingga tidak terinfeksi COVID-19.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: PPKM Mikro Diperkuat, Kegiatan di Rumah Ibadah Dilarang Mulai Besok