Pemprov Babel Tutup Hiburan Malam Selama Libur Lebaran

Reporter

Suasana wahana permainan pasar malam yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, Senin 17 Agustus 2020. Wahana hiburan pasar malam mulai beroperasi kembali dan menjadi alternatif hiburan yang diminati warga karena harga relatif murah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Suasana wahana permainan pasar malam yang beroperasi di Depok, Jawa Barat, Senin 17 Agustus 2020. Wahana hiburan pasar malam mulai beroperasi kembali dan menjadi alternatif hiburan yang diminati warga karena harga relatif murah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama libur Lebaran atau Idul Fitri 1442 H untuk menekan kasus Covid-19. "Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup hingga 17 Mei 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, Jumat, 14 Mei 2021.

Ia mengatakan penutupan tempat hiburan malam merupakan revisi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat. Semula tempat hiburan malam bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan kini diubah menjadi wajib ditutup hingga 17 Mei 2021.

"Kami berharap pelaku usaha malam ini mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama dalam memerangi virus corona," ujar gubernur.  Menurut dia, meskipun angka kasus Covid-19 cenderung menurun, tapi warga tidak boleh lengah.

"Secara nasional, ketika musim libur tiba lonjakan kasus Covid-19 pasti terjadi. Kita tidak ingin hal ini terjadi di daerah ini," tutur Erzaldi.

Ia mengimbau masyarakat lebih disiplin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan selama libur lebaran tahun ini. "Kita telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti larangan mudik, takbir keliling, open house, tradisi nganggung dan lainnya untuk menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus corona ini," ujar Gubernur Bangka Belitung.

Baca juga: Di Kerumunan Lebaran 2021? Simak Saran Guru Besar Paru FK Universitas Indonesia