TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Forkopimda DKI) melakukan dua lapis pengetatan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah hingga akhir Mei.
"Arus balik yang kembali ke Jakarta (dari luar Jakarta) itu akan dilakukan pengendalian dua lapis. Lapis pertama adalah sebelum memasuki kawasan Jakarta, lapis kedua ketika sudah sampai di Jakarta," kata Anies kepada ANTARA di Jakarta, Jumat 14 Mei 2021.
Anies mengatakan antisipasi arus balik sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat ini sampai Minggu 16 Mei, nanti dengan melarang warga dari luar Jakarta memasuki tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta.
"Kalau mau berwisata di DKI Jakarta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta mulai hari ini sampai Minggu besok," ujar Anies.
Kemudian selanjutnya, setiap perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri di luar Jakarta yang masuk ke kantung komunitas-komunitas, baik ke kampung atau kompleknya harus didata.
"Para Ketua RT, Ketua RW, Gugus Tugas akan mendata siapa saja yang baru kembali dan kondisinya. Lalu dilakukan juga pemeriksaan (tes) COVID-19," ucap Anies.
Tujuannya untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi kampung yang rawan untuk terpapar COVID-19.