121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 550 Orang Bebas

Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” pesan Reynhard dalam siaran pers yang diterima Tempo Rabu malam 12 Mei 2021.

Dengan masih berlangsungnya pandemi COVID-19, Reynhard kembali mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 walaupun hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi dan terjadi penurunan kasus positif COVID-19 secara nasional.

Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta jaga Marwah Pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” tegas Dirjenpas.

Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

BACA: Penerima Remisi Khusus Idul Fitri 2021 Terbanyak dari Sumatera Utara

AYU CIPTA