Polisi Aceh Tangkap Pria yang Mengajak Menolak Larangan Mudik 2021

Reporter

Polisi bersenjata menjaga keamanan di pos penyekatan larangan mudik tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 Mei 2021. Larangan mudik oleh pemerintah menurut Kepolisian Republik Indonesia berhasil menekan jumlah pemudik menjadi 11 persen atau sekitar 8 juta penduduk. Larangan ini terbukti harus terus digalakan karena sudah 15 pemudik yang terpapar Covid-19. TEMPO/Prima Mulia
Polisi bersenjata menjaga keamanan di pos penyekatan larangan mudik tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 Mei 2021. Larangan mudik oleh pemerintah menurut Kepolisian Republik Indonesia berhasil menekan jumlah pemudik menjadi 11 persen atau sekitar 8 juta penduduk. Larangan ini terbukti harus terus digalakan karena sudah 15 pemudik yang terpapar Covid-19. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pemilik konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif. Pria tersebut mengajak masyarakat tetap mudik atau menolak kebijakan larangan mudik 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan terduga berinisial WHD. Ia ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu kemarin. 

"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Winardy, Senin, 10 Mei 2021. Ia menuturkan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram dengan nama cetul.22m.

Video tersebut juga sudah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Dalam video itu berisi muatan ujaran kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Di video terlihat seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik 2021 yang ada. "Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.

Kini, pelaku yang mengajak menolak larangan mudik 2021 dan barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Winardy.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Penyekatan Mudik 2021 Berjalan 24 Jam