Kemenkumham Aceh Usul 4.829 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Reporter

Narapidana menitikan air mata ketika berdoa bersama saat menunaikan Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015. Rutan Klas I Cipinang memberikan remisi kepada 793 tahanan dan 19 tahanan diantaranya langsung bebas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Narapidana menitikan air mata ketika berdoa bersama saat menunaikan Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015. Rutan Klas I Cipinang memberikan remisi kepada 793 tahanan dan 19 tahanan diantaranya langsung bebas. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.829 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan usulan remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk Idul Fitri tahun ini, ada 4.829 dari 6.990 narapidana di Aceh yang diusulkan dapat remisi. Dari 4.829 narapidana tersebut, 4.820 di antaranya diusulkan mendapatkan RK I dan sembilan lainnya RK II," ujar Meurah Budiman mengutip Antara, Ahad, 9 Mei 2021. Ia mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

Dari 4.829 narapidana, sebut Meurah Budiman, sebanyak 2.629 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum. Kemudian, sebanyak 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, yakni tindak pidana narkoba, korupsi, dan terorisme. Serta tujuh narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan dari 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Aceh, usulan remisi paling banyak datang dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

"Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengusulkan 456 narapidana menerima remisi lebaran. Terdiri 15 orang remisi 15 hari, 226 orang remisi satu bulan, 155 orang remisi 1,5 bulan, dan 155 narapidana untuk remisi dua bulan," kata Meurah Budiman.

Ia menuturkan syarat diusulkan mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

"Membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman ihwal pemberian remisi Idul Fitri bagi narapidana terorisme.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, 1.115 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus