Polresta Tangerang Larang Warga Takbiran Keliling Malam Idul Fitri, Ini Jurusnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Warga melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Takbiran keliling ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Takbiran keliling ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang melarang warga di daerah itu melakukan kegiatan takbiran keliling menyambut Idul Fitri.

Salah satunya dengan menerapkan operasi malam bebas kerumunan saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahy Sri Bintaro di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa dalam penerapan malam bebas kerumunan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Yang jelas pada malam takbir itu, nantinya kita akan ada malam pembebasan kerumunan. Dan bagi masyarakat dipersilahkan melaksanakan takbir di masjid masing-masing saja," katanya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Ia menuturkan dalam pengamanan yang akan dilakukan pada malam takbir itu, pihaknya akan menyiagakan petugas gabungan untuk melaksanakan patroli di seluruh wilayah yang nantinya berpotensi menimbulkan keramaian.

Kemudian, selain melakukan patroli wilayah untuk mencegah terjadinya kerumunan, petugas di lapangan akan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat dari hal-lain yang meresahkan.

"Jadi tidak ada takbir keliling baik menggunakan roda empat maupun roda dua atau jalan kaki, untuk menghindari kerumunan," ujar Kapolresta Tangerang lagi.

Ia juga meminta peran dari tokoh masyarakat dan Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW untuk memaksimalkan pengawasan dan mengedukasi warganya agar dapat mentaati dari peraturan larangan tersebut. Sehingga upaya dalam memutus mata rantai virus mematikan itu dapat berjalan maksimal.

"Nanti jika ditemukan masyarakat yang melakukan takbir keliling, maka tim Satgas Covid-19 setempat dengan dikelola oleh PPKM mikro akan mengingatkan warganya agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling itu," tuturnya.

Adapun sanksi akan diberikan kepada warga yang nekat menggelar kegiatan takbiran keliling di tengah larangan.

Maka pihaknya akan melakukan pemanggilan dengan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan. "Nanti kita panggil dan kita ingatkan dengan sesuai aturan yang ada," kata dia ihwal larangan takbiran keliling tersebut.

Baca juga : DKI Larang Warga Gelar Takbiran Keliling di Malam Idul Fitri

ANTARA