Jakarta Islamic Centre Meninggalkan Masa Kelam Kramat Tunggak

Reporter

Jakarta Islamic Center, Jakarta, Selasa 29 September 2020. TEMPO/Subekti.
Jakarta Islamic Center, Jakarta, Selasa 29 September 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC) yang dirancang arsitek Ir. Muhammad Nu’man ini sangat indah. Berdiri di atas lahan seluas 109.435 meter per segi. Masjid ini difasilitasi secara total oleh Pemda DKI Jakarta. Selain berfungsi sebagai tempat peribadatan, JIC juga berfungsi sebagai pendidikan dan perekonomian.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) merupakan lembaga  pengkajian dan pengembangan Islam di Jakarta. Diresmikan pada 4 Maret 2003 oleh Gubernur Sutiyoso. JIC difasilitasi keseluruhan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Jakarta Islamic Centre tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tapi juga digunakan sebagai tempat pendidikan dan perekonomian.

JIC ini diharapkan menjadi salah satu simpul pusat peradaban Islam di Indonesia dan Asia Tenggara. JIC memiliki sejarah yang cukup kompleks dibalik alasan JIC dibangun. JIC berdiri di lahan bekas kawasan prostitusi terbesar di Jakarta, pada awalnya tempat tersebut merupakan Lokasi Resosialisasi (Lokres) bernama Kramat Tunggak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokres Kramat Tunggak adalah nama sebuah Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Teratai Harapan Kramat Tunggak.  

Dilansir dari laman resmi Jakarta Islamic Center, pembangun JIC  diusulkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2001 melalui sebuah Forum Curah Gagasan. Hal tersebut dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana dukungan masyarakat terhadap perubahan yang telah dicanangkan.

Dukungan semakin menguat, gagasan membangun JIC oleh Sutiyoso kepada Prof Azzumardi Azra yang merupakan rektor UIN Syarif Hidayatullah ketika di New York, di sela-sela kunjungan ke PBB pada 11-18 April 2001, Gagasan itu mendapat respon positif.

Sebelum itu, banyak usulan dilayangkan dari berbagai pihak, terhadap lokasi bekas daerah prostitusi Kramat Tunggak tersebut. Mulai dari usulan pembangunan pusat perdagangan atau mall, perkantoran dan lain sebagainya. Namun Sutiyoso memiliki ide lain yaitu membangun Islamic Centre.

Lokasi yang menjadi tempat dibangunnya JIC, yakni kawasan prostitusi Kramat Tunggak tidak saja terkenal di Indonesia, namun hingga ke Asia Tenggara. Lokres Kramat Tunggak meresahkankan lingkungan masyarakat sekitarnya. Terutama citra Jakarta yang tidak bisa dipisahkan dari kultur Betawi yang  identik sebagai komunitas islam yang terbuka, bersemangat multikultur, toleran dan sangat mencintai Islam sebagai identitas utama kebudayaan mereka.

Bagaimana tidak, bahkan ketika diputuskan untuk ditutup pada 1999, jumlah pekerja seks di sana mencapai 1.615 orang di bawah asuhan 258 mucikari. Mereka tinggal di 277 unit bangunan yang memiliki 3.546 kamar.  Perkembangan yang amat pesat, di mana sebelumnya pada tahun 1970-an hanya terdapat 300 orang pekerja seks dengan 76 orang mucikari.

Karena banyak desakan tiada henti dari ulama dan masyarakat maka diputuskan PSKW Teratai Keramat Tunggak ditutup. Pada 31 Desember 1999, Lokres Kramat Tunggak secara resmi ditutup melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998. Selanjutnya Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks lokres Kramat Tunggak.

Penggusuran lokalisasi dilakukan secara hati hati, setelah mendapat persetujuan dari tokoh dan semua elemen masyarakat, Selanjutnya disosialisasikan kepada para pekerja seks, mucikari dan semua yang turut mencari kehidupan dari mata pencarian tersebut.

Para pekerja seks diberi binaan dalam jangka waktu tiga bulan atau satu tahun dan mereka juga diberikan keterampilan serta modal usaha.

Semua pihak dilibatkan untuk mengawasi pasca penutupan Lokres Kramat Tungak mulai dari TNI dan tokoh masyarakat, agar tidak disalahkan kembali secara sembunyi sembunyi.

Menyongsong cita-cita besar umat Islam yang digantungkan kepada Jakarta Islamic Centre, dikeluarkan SK Gubernur KDKI No. 99/2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Jakarta Islamic Centre. Selanjutnya pada tahun April 2004, Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Jakarta Islamc Centre dilantik melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 651/2004.

WILDA HASANAH

Baca: Anies Baswedan Pakai Jakarta Islamic Centre Untuk Isolasi, Ini Harapan Pengelola