Bupati Sleman Melarang ASN Gelar Open House Lebaran

Reporter

Ilustrasi open house Idul Fitri. Tempo/M Yusuf Manurung
Ilustrasi open house Idul Fitri. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan kebijakan melarang seluruh pejabat, ASN, lurah, dan pamong kelurahan menggelar open house atau Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 451 / 0117 tentang Pembatasan Buka Puasa dan Halal Bihalal pada Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Jumat, 7 Mei 2021.

Menurut dia, dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pejabat instansi pemerintah, BUMN, BUMD, ASN, lurah dan pamong kelurahan dilarang melakukan open house atau Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

"Pimpinan perusahaan, instansi swasta, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, dukuh, Ketua RW /Ketua RT, dan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan open house atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas," ujar Shavitri.

Ia menuturkan untuk kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan agar tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang. "Sedangkan kegiatan silaturahim dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat atau keluarga inti," tuturnya.

Tak hanya open house, Shavitri mengatakan, kebijakan larangan mudik Lebaran agar dipatuhi dan terus disosialisasikan kepada warga masyarakat. "Masyarakat yang memiliki kerabat/saudara di luar daerah agar menyampaikan informasi peniadaan kegiatan mudik," kata Shavitri.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pembatasan Buka Bersama dan Larang Open House