Cari Bus AKAP Buat Non Mudik? Terminal Kalideres Siapkan 20 Armada

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 bus di Terminal Kalideres di Jakarta Barat siap melayani penumpang khusus non mudik pada hari kedua larangan mudik.

"Yang sudah masuk untuk menunggu penumpang itu 20 bus dengan stiker khusus dari Ditjen Perhubungan Darat," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di Jakarta Barat, Jumat, 7 Mei 2021.

Adapun jumlah bus yang masuk hingga pukul 10.30 WIB itu melayani sejumlah kota di antaranya Wonosobo, Solo, Ponorogo, Serang, Pandeglang dan kota lainnya.

Tidak sembarangan armada bus bisa melayani angkutan penumpang khusus non-mudik di Terminal Kalideres. Bus AKAP yang bisa beroperasi itu harus dilengkapi stiker khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Setiap bus yang masuk terminal juga dicek oleh petugas dengan memindai barkode menggunakan telepon seluler berisi data operasional yang memenuhi syarat beroperasi saat larangan mudik.

Pemasangan stiker itu untuk memudahkan pengawasan saat larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dalam stiker tersebut terdapat keterangan "Angkutan AKAP terbatas tahun 2021 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19".

Revi menegaskan keberadaan stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman, melainkan kebutuhan lain yang sifatnya darurat atau selain mudik.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, sebelumnya menjelaskan ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu.

Mulai dengan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis, yakni SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

ANTARA
Baca juga : Larangan Mudik, PSI Kritik Pemprov DKI Soal SIKM Mepet dan Minim Sosialisasi