Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan COVID-19, dan keamanan setempat.
Arahan Kemenag tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id dan ibadah Ramadan mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.