Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Takbiran Keliling

Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Karangasem Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Takbir keliling ini diikuti sekitar 500 warga Batang. ANTARA
Anak-anak mengikuti pawai obor saat malam takbiran di Karangasem Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. Takbir keliling ini diikuti sekitar 500 warga Batang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan. 

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis 6 Mei 2021.

Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbiran di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," bunyi surat edaran tersebut.

Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.