Muhammadiyah: Karena Pandemi Iktikaf di Rumah Pahalanya Sama Dengan di Masjid

Reporter

Umat muslim membaca Al Quran saat melaksanakan iktikaf Bulan Ramadhan di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Mei 2021. Umat muslim  mulai melaksanakan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk memperbanyak amal dan ibadah demi malam Lailatulkadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Umat muslim membaca Al Quran saat melaksanakan iktikaf Bulan Ramadhan di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Mei 2021. Umat muslim mulai melaksanakan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk memperbanyak amal dan ibadah demi malam Lailatulkadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi pandemi covid-19 banyak berdampak pada aktivitas ibadah, termasuk ibadah di bulan Ramadan seperti iktikaf. Apakah iktikaf tetap dilaksanakan di masjid? atau bisa di rumah?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Hamid menyampaikan bahwa pahala iktikaf di rumah sama dengan pahala iktikaf di masjid.

Para ulama, ahli Kesehatan, serta ahli pandemi mengimbau masyarakat untuk meminimalisir aktivitas di tempat umum. Pertimbangannya adalah potensi menyebarnya virus Covid-19.

Kendati demikian, Wawan tak melarang umat Islam untuk beriktikaf di masjid. Akan tetapi, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan dengan ketat. Demi kemaslahatan yang lebih luas, iktikaf di rumah boleh dilakukan sebagai opsi lain.

Dalam hal ini, Wawan mengatakan dasar hukum yang diambil untuk menganalogikan iktikaf di masa darurat sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

“Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabat-Nya. Jadi salah satu sahabat Nabi SAW, Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata,” jelas Wawan dikuti dari laman resmi Muhammadiyah pada Minggu, 2 Mei 2021.

Kala itu, Itban bin Malik merasa kesulitan pergi ke masjid dalam keadaan gelap dan hujan. Ia pun meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk memindahkan jamaah di masjid itu ke rumahnya. Rasulullah SAW memberikan izin.

Suatu waktu, Rasulullah SAW ditemani Abu Bakar menemui Itban di rumahnya. Setelah sampai di rumah Itban, Rasulullah SAW menanyakan tempat mana yang disukai untuk sebagai tempat salat. Itban pun menunjukkan sebuah ruangan. Di sanalah Rasulullah SAW kemudian melaksanakan salat dua rakaat bersama Abu Bakar dan Itban.

“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk iktikaf,” lanjut Wawan.

Wawan melanjutkan, pelaksanaan iktikaf di rumah tetap sama seperti iktikaf di masjid. Segala kemuliaan atau syarat iktikaf dan larangannya tetap berlaku, ketika iktikaf dilaksanakan di rumah.

Misalnya seperti berhubungan suami-istri, ke luar tanpa alasan, ke luar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda, serta ke luar tempat iktikaf tanpa alasan yang kuat dianggap dapat membatalkan ibadah iktikaf darurat di rumah.

“Hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan dan larangan iktikaf tetap diberlakukan selama iktikaf di rumah ini,” tutupnya.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: 10 Hari Terakhir Puasa Ramadan, Bolehkah Iktikaf di Rumah?