Pemkot Yogya Izinkan Pelaksanaan Salat Id di Masjid

Reporter

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan warga melaksanakan Salat Id atau Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan pembatasan berdasarkan risiko penularan COVID-19. Warga yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus COVID-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah, diperbolehkan melaksanakan Salat Id.

"Prinsipnya masih diizinkan asal tidak terjadi kerumunan. Oleh karenanya, jumlah jamaah harus dibatasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis 4 Mei 2021.

"Lebih baik memperbanyak jumlah tempat Salat Id daripada memaksakan digelar di satu tempat tetapi tidak bisa mengendalikan jumlah jamaah," ia menambahkan.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta menganjurkan pelaksanaan Salat Id di masjid atau lapangan dilakukan di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan sistem undangan untuk jemaah. "Seperti kalau ke TPS saat pemilu. Warga sudah tahu harus menuju TPS nomor berapa. Sistem seperti ini bisa diterapkan sehingga tertib, terkendali, dan protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Heroe.

Setiap panitia penyelenggara Salat Id diminta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan PHBI setempat dan membentuk tim untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan. "Jamaah yang datang pun dipastikan dalam kondisi sehat dan berasal dari lingkungan setempat. Jika warga sedang sakit, maka diminta untuk isolasi di rumah," kata Heroe.

Pendatang atau pemudik diizinkan ikut Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan di lingkungan dalam zona hijau dan kuning kalau sudah selesai menjalani isolasi lima hari bagi yang sehat dan dua pekan bagi yang tertular COVID-19 sesuai dengan rekomendasi puskesmas setempat.

Baca: Satgas: Warga di Zona Merah Maupun Oranye Wajib Salat Id di Rumah