Tak Masuk 5 Jenis Objek Wajib Zakat, Apa Hukum Membayar Zakat Penghasilan?

Reporter

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - istilah zakat penghasilan, adalah istilah yang relatif baru dalam wacana dan kegiatan keagamaan. Meski sudah cukup lama, istilah zakat penghasilan dikenalkan, namun banyak yang belum memahami sepenuhnya soal zakat penghasilan ini.

Zakat penghasilan atau dikenal juga dengan nama zakat profesi merupakansebuah ijtihad baru di kalangan umat Islam. Meski secara praktek, zakat penghasilan ini sudah secara eksplisit ditunaikan di zaman Rasulullah SAW.

Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, saat itu, zakat penghasilan diwujudkan melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat emas dan perak. Meski memamg, Al-Quran dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat jenis ini.

Di dalam fikih Islam, penghasilan tidak dimasukkan dalam lima jenis objek wajib zakat seperti emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Imam Mazhab yang empat juga tidak memberi bahasan khusus terkait zakat ini.

Wacana soal zakat penghasilan muncul setelah disampaikan oleh ulama Mesir Yusuf Al-Qaradhawi yang menulis kitab berjudul Fiqhus Zakah yang terbit pertama kali pada tahun 1969.

Dalam kitab itu, Yusuf Qardhawi membahas Zakat Penghasilan yang dia istilahkan sebagai zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah“, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Pakar zakat, Didin Hafiduddin dalam Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (2001) menjelaskan bahwa yang dimaksud Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Seperti profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan hukum zakat penghasilan atau zakat profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.

Kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan. Tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.

Haul (perputaran waktu) adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan).

Sementara itu, nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab (ukuran) harga 85 gram emas 24 karat.

Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5 persen.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Baca juga: Baznas: Nisab Zakat Pendapatan Rp 79 Juta Per Tahun atau Rp 6 Juta Per Bulan