Bagaimana Hukum Memakai Masker Saat Salat?

Reporter

Jamaah yang terdir dari pengelola masjid mengikuti salat zuhur berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2020. Pelaksaan shalat zuhur tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Jamaah yang terdir dari pengelola masjid mengikuti salat zuhur berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2020. Pelaksaan shalat zuhur tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lebih pandemi covid-19 menerpa dunia, termasuk di Indonesia, sejumlah kontroversi masih terus terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah soal pemakaian masker saat salat.

Insiden pelarangan jamaah masjid menggunakan masker saat salat terjadi di Masjid Al-Amanah Kota Bekasi. Seorang jamaah dilarang memakai masker saat salat oleh pengurus masjid. Kasus ini dengan cepat viral di media sosial dan jadi bahan keributan netizen.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum memakai masker saat salat?

Soal ini sudah sejak awal-awal diberi panduan oleh banyak organisasi Islam, termasuk salat berjamaah dengan jaga jarak, pelaksanaan salat berjamaah dengan model shift.

Muhammadiyah menyatakan pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut,

Dari Ab Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [HR. Ibnu Mjah]

Dari rangkaian sanad hadis ini terdapat rawi bernama al-asan Ibn Zakwn yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadis. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadls dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘ananah (‘dari’).

Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan Yay Ibn Sa‘d, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mzn al-I‘tidl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.

Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab M Yukrahu f a-alh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat).

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar Sunan Ab Dwd karya Badr ad-Dn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat.

Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjemaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (aljah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

LUAILIYATUL MAHMUDAH

Baca juga: Jemaah Masjid Diusir karena Pakai Masker, Begini Respon Wali Kota Bekasi