Pemkot Padang Batasi Kegiatan Usaha

Reporter

Di Pasar Raya Padang, ada 17 orang yang dikonfirmasi positif terserang virus corona penyebab COVID-19 menurut Dinas Kesehatan Kota Padang. Kredit: ANTARA/Iggoy El Fitra
Di Pasar Raya Padang, ada 17 orang yang dikonfirmasi positif terserang virus corona penyebab COVID-19 menurut Dinas Kesehatan Kota Padang. Kredit: ANTARA/Iggoy El Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Padang membatasi jam operasional tempat usaha, mulai dari rumah makan, restoran dan lainnya, hingga pukul 22.00 WIB. 

Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan pembatasan jam operasional usaha pariwisata itu bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kota Padang. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2021.

“Para pelaku usaha pariwisata di Kota Padang wajib mematuhinya,” kata Hendri, Rabu, 5 Mei 2021.

Ia menyampaikan saat ini Kota Padang berada di zona oranye dari sebelumnya berada pada zona kuning. “Jika warga abai menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan akan terus meningkat ke zona merah,” tutur wali kota.

Oleh sebab itu, ia berharap para pelaku usaha pariwisata dapat mematuhi surat edaran tersebut. Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama dua hari.

Sebelumnya berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kota Padang hingga 4 Mei 2021 terdapat 17.825 warga Padang yang positif Covid-19. Jumlah itu terdiri dari 16.887 telah sembuh, 327 meninggal, dan kasus suspect 292 orang.

Dari 104 kelurahan di Padang, sebanyak 103 kelurahan telah terjangkit Covid-19. Saat ini baru ada satu kelurahan sudah bebas Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid mengingatkan sudah satu tahun lebih pandemi ini berlangsung, dan menyerukan agar masyarakat jangan lengah serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebagai langkah antisipasi, ia menyatakan, dinas kesehatan sudah menyiapkan rumah nelayan di Kecamatan Koto Tangah yang mampu menampung 300 orang untuk isolasi. Selain itu, RSUD Rasidin juga akan dikembalikan khusus merawat pasien Covid-19 jika kasus terus meningkat di Kota Padang.

Baca juga: Wisata Religi ke Masjid Raya Genting Padang Sumbar, Dibangun Awal Abad ke-20