Gubernur Riau Perintahkan Simpan Mobil Dinas Cegah Mudik Lebaran 2021

Reporter

Bagian depan mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid. Mobil itu dilengkapi perangkat safety SRS airbag pada driver and passenger seat, driver knee, driver and passenger side dan curtain shield pada kabin depan dan belakang, termasuk sasis TNGA yang diperkuat di beberapa sisi untuk meredam dampak tumbukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bagian depan mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid. Mobil itu dilengkapi perangkat safety SRS airbag pada driver and passenger seat, driver knee, driver and passenger side dan curtain shield pada kabin depan dan belakang, termasuk sasis TNGA yang diperkuat di beberapa sisi untuk meredam dampak tumbukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahannya agar seluruh mobil dinas dikumpulkan di instansi masing-masing. Langkah itu diambil untuk mencegah penggunaan atau bepergian ke luar daerah saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengutip Antara, Rabu, 5 Mei 2021.

Masrul mengatakan pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi COVID-19.

"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," ujar Masrul.

Setelah dikumpulkan, kunci kendaraan atau mobil dinas diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya. "Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," kata Masrul.

Meski demikian, dari Surat Perintah Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan selama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 karena untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan itu meliputi kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.

Selanjutnya ada kendaraan atau mobil dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan.

Baca juga: Gubernur Syamsuar Tanggapi Soal Dana Nasabah Bank Riau Kepri Dibobol