Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Keagaamaan, Bisa Apa Saja?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka posko Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Kami sudah membuka posko THR, dan sudah mulai aktif," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan posko THR ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

"Hari ini belum ada pengaduan tentang THR yang masuk, kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," katanya.

Ia menjelaskan posko itu berfungsi menampung aspirasi pekerja/buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Nur Hidayah mengatakan dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak COVID-19.

Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Nur Hidayah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengaku sejauh ini perusahaan menaati kebijakan pemerintah terkait pemberian THR Keagamaan tahun 2021 ini.

"Sampai hari ini lancar, belum ada laporan ke saya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR," katanya.

ANTARA
Baca juga : Viral Driver Ojek Online di Cikarang Digebuki Usai Senggol Mobil, Netizen Geram