Kota Bekasi Izinkan Salat Idul Fitri Tapi Khatib Tak Boleh dari Luar, Kenapa?

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan umat muslim di wilayahnya melaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.

Izin diberikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor : 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya yang diterima Tempo, Senin, 3 Mei 2021.

Di wilayah yang berada di zona hijau, kata dia, setiap jamaah wajib salat Ied menjaga jarak minimal 60 sentimeter, adapun di wilayah zona kuning maksimal 120 sentimeter atau lebih ketat. Pemetaan ini berdasarkan lingkungan RT yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID 19 Kota Bekasi.

"Panitia menunjuk tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Rahmat.

Pada saat pelaksanaan Salat Idul Fitri, kata dia, diimbau panitia tidak mengundang imam salat dan khatib dari luar daerah. Panitia diimbau menugaskan para guru agama atau pendakwah setempat dengan penyampaian ceramah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antarumat beragama.

Di kesempatan lain, Rahmat mengungkap kondisi COVID-19 di wilayah Kota Bekasi menunjukkan tren positif. Angka kesembuhan terus naik. Terkini mencapai 97,93 persen, sedangkan angka kematian tinggal 1,27 persen. Sedangkan, kasus aktif tersisa 0,88 persen.

ADI WARSONO
Baca juga : Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir dari Pemanggilan Kasus Pencabulan