Ganjar Pranowo Izinkan Salat Idul Fitri di Zona Hijau dan Kuning Jawa Tengah

Reporter

Umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di jalan Gatot Subroto yang digelar dengan menerapkan physical distancing, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad, 24 Mei 2020. Foto: Bram Selo Agung Mardika
Umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di jalan Gatot Subroto yang digelar dengan menerapkan physical distancing, Serengan, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad, 24 Mei 2020. Foto: Bram Selo Agung Mardika

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning. "Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin, 3 Mei 2021.

Masyarakat yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang Salat Idul Fitri di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang dibolehkan Salat Idul Fitri dan yang dilarang. 

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. "Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," kata Ganjar Pranowo.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad menambahkan untuk beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya menggelar Salat Idul Fitri.

Sedangkan untuk zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Lalu teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan langsung ke rumah.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya," tutur Ahmad.