Jelang Lebaran, Ribuan Perangkat Desa Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan

Reporter

Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia mendengarkan sambutan Presiden Joko Widodo di Istora Senayan Jakarta, Senin 14 Januari 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia mendengarkan sambutan Presiden Joko Widodo di Istora Senayan Jakarta, Senin 14 Januari 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan perangkat desa yang tersebar di 266 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji atau penghasilan tetap selama lima bulan. Mereka belum mendapat penghasilan sejak Januari hingga Mei 2021. 

Oleh sebab itu, perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jember mengadu ke Komisi A DPRD Jember, Senin, 3 Mei 2021. "Kami berharap penghasilan tetap bisa cair sebelum Lebaran seiring dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri cukup banyak," kata Sekretaris DPD PPDI Jember Santos MV usai rapat dengar pendapat di DPRD Jember.

Menurut dia, belum adanya Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 menjadi salah satu penyebab belum cairnya penghasilan tetap sekitar hampir 3.000 perangkat desa di Jember. Santos menilai para perangkat desa masih bisa bersabar tidak menerima gaji jika tidak berbarengan dengan Lebaran 2021. "Namun, persoalannya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," ujar Santos.

Gaji perangkat desa atau penghasilan tetap tersebut bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di APBD Jember tahun 2021. Namun Perda APBD 2021 masih dalam proses evaluasi gubernur dan belum bisa dilaksanakan hingga awal Mei 2021. "Kami juga berharap ke depan ada regulasi yang mengatur penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing perangkat desa," tutur Santos.

Selama lima bulan belum menerima gaji, lanjut dia, hampir 90 persen perangkat desa harus meminjam ke perbankan dan mencari penghasilan lain dengan bertani atau usaha berdagang.

Belum dibayarnya penghasilan tetap perangkat desa juga berimbas pada permasalahan pembayaran BPJS Kesehatan. Karena tak menerima gaji selama lima bulan, kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan ketika perangkat desa mengalami sakit.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan akan berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Timur ihwal persoalan yang terjadi dengan ribuan perangkat desa. "Perda APBD Jember sudah hampir satu bulan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi. Namun hingga awal Mei belum dieksekusi oleh Pemkab Jember," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan DPRD Jember berusaha maksimal untuk membantu pencairan penghasilan tetap ribuan perangkat desa dengan tetap mematuhi regulasi yang sudah ada. "Mudah-mudahan nantinya ada solusi dan penghasilan tetap para perangkat desa bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran)," tutur Tabroni.

Baca juga: Sekda Sebut 2 Penyebab Kegaduhan Pejabat dan ASN Jember