THR 2021, Buruh di Tangerang Selatan Ingin Perusahaan Tidak Cicil Pencairan

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

Tangerang Selatan- Dalam membayarkan tunjangan hari raya atau THR, perkerja ingin perusahaan membayar penuh dan tidak dicicil sesuai ketentuan dari peraturan ketenagakerjaan.

"Sebagai pekerja dengan situasi seperti ini memang dilema, sifatnya pekerja memang berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagaman yang harus diterima pekerja itu sendiri," kata sekretaris Federasi Serikat Pekerja Textile, Sandang, Kulit Seluruh Indonesia kota Tangerang Selatan, Nurman, Sabtu 1 April 2021.

Menurut Nurman, dalam kondisi seperti ini, pihaknya melihat sisi informasi atau pun isu yang didapat dari perusahaan yang memang terkendala dengan adanya pandemi Covid-19.

"Jadi kita kembalikan lagi kesepakatan terhadap perusahaan itu sendiri dengan serikat pekerja, secara normatif di kota Tangerang Selatan mengikuti aturan yang ada dari undang- undang ketenagakerjaan, jadi nanti THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Secara aturan, kata Nurman, ia dan rekan- rekan lainnya menginginkan THR dibayarkan penuh tidak dicicil oleh perusahaan, karena pekerja juga menjadi aset perusahaan yang perlu diperhitungkan.

"Inginnya secara aturan tidak ada bahasa THR dicicil karena sama- sama melihat keadaan perusahaan dan pekerja juga melihat keadaan perusahaan," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Nurman, pekerja adalah aset perusahaan yang perlu diperhitungkan juga karena kebutuhan di hari raya (THR) keagamaan hanya satu tahun sekali.

Baca juga : Pemerintah Potong Jatah Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari 

MUHAMMAD KURNIANTO