Larangan Mudik, Pelayaran Malaysia - Batam Dibatasi

Sejumlah wisatawan antre menaiki kapal cepat tujuan Pulau Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Desember 2020. Untuk mengatasi lonjakan wisatawan yang berlibur menjelang Natal dan Tahun Baru ke Pulau Sabang, Aceh, pihak pengelola pelabuhan menambah jadwal pelayaran kapal roro dan kapal cepat dari dua kali menjadi empat kali pelayaran dalam sehari. ANTARA/Ampelsa
Sejumlah wisatawan antre menaiki kapal cepat tujuan Pulau Sabang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Desember 2020. Untuk mengatasi lonjakan wisatawan yang berlibur menjelang Natal dan Tahun Baru ke Pulau Sabang, Aceh, pihak pengelola pelabuhan menambah jadwal pelayaran kapal roro dan kapal cepat dari dua kali menjadi empat kali pelayaran dalam sehari. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, JakartaPelayaran dari Malaysia ke Kota Batam yang biasa membawa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Tanah Air, dibatasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. 

Ketua Satgas Pemulangan PMI Kepri yang juga Komandan Resor Militer 033/ WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu menyatakan selama larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2020, maka hanya ada enam kali pelayaran dari Malaysia ke Batam, yaitu tiga dari Tanah Merah dan tiga dari Situlang Laut.

Padahal, pada hari biasa, terdapat maksimum dua pelayaran internasional ke Batam setiap hari.

"Semakin banyak (pelayaran) kita ke sana, semakin banyak kita menerima orang-orang. Kita juga ada batas kemampuan," kata Ketua Satgas di Batam, Sabtu 1 Mei 2021.

Selama ini pemerintah daerah khawatir, apabila PMI terus pulang melalui Batam, maka mereka tertahan di kota setempat karena tidak bisa kembali ke daerah masing-masing terkait kebijakan pelarangan mudik.

Ia memperkirakan masih terdapat ribuan PMI dari Malaysia yang menunggu kepulangan ke Tanah Air. Sementara itu, pihaknya juga membatasi jumlah hotel yang diizinkan memberikan layanan karantina mandiri bagi PMI, sesuai dengan protokol kesehatan pemulangan PMI.

"Alasannya karena pengawasan. Semakin banyak hotel, semakin banyak membutuhkan orang untuk mengawasi," kata dia.

Pihaknya menempatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di hotel lokasi karantina. UU Karantina menegaskan bagi orang yang tidak mau dikarantina atau melarikan diri ada sanksinya dan itu berat.

"Jadi seandainya mereka berusaha kabur dan sebagainya dengan kita tidak mengawasi, ini riskan bagi yang lain," kata dia.

Ia mencatat hingga Sabtu kemarin, terdapat sekitar 700 PMI yang masih menjalani karantina di Batam baik di hotel maupun di rumah susun yang disiapkan pemerintah daerah.

BACA: Minta Warganya Tidak Ngeyel Mudik, Ganjar: Sedulurmu di Jawa Tengah Tak Urusane