Tak Sembarang Orang Menjadi Amil Zakat, Harus Adil dan Amanah

Reporter

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah amil zakat atau amil merupakan bahasa serapan yang berasal dari bahasa Arab yaitu amila - ya'malu yang berarti mengerjakan atau melakukan sesuatu. Di mana kata amali merupakan bentuk ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Sehingga kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu pekerjaan.

Oleh karena itu, secara istilah dalam disiplin ilmu fiqih dapat disimpulkan bahwa amil zakat merupakan orang yang telah diberikan tugas sebagai pengurus zakat dan juga mengumpulkan zakat dari para pemilik harta serta mendistribusikannya kepada pihak yang berhak mendapatkan zakat tersebut.

Sebagaimana yang dilakuan oleh Rasulullah SAW bahwasanya ia mengangkat beberapa orang sahabat yang mumpuni keilmuannya, kemudian diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan juga mendistribusikan hasil zakat yang telah terkumpul pada waktu itu.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi seorang amil zakat yaitu harus beragama Islam, Baligh, berakal sehat,  adil, jujur, serta amanah. Selain itu, Sorang amil juga harus mengetahui hukum dan juga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Seperti keterampilan teknis bahkan pengetahuan tentang pengorganisasian zakat itu sendiri.

Dalam Alquran, Allah menyebutkan nama amil sebagai seorang yang berhak menerima zakat seperti ketujuh golongan lainnya. Namun, Apabila ada di antara delapan golongan tersebut ada yang lebih membutuhkan, maka zakat dapat dialihkan kepada golongan yang lebih membutuhkan terlebih dahulu.

Sebagaimana firman Allah dalam Alquan surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat atau amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN 

Baca: Pembayaran Zakat Secara Konvensional Masih Mendominasi


.