Kendati demikian, apabila ada pegawai ASN atau TNI/Polri yang keberatan gajinya dipotong maka bisa mengajukan keberatan kepada pihak terkait yang ada di suatu instansi tersebut.
"Stakeholder terkait menyampaikan kepada pegawai terkait ada kewajiban zakat apakah akan dilaksanakan atau tidak. Jika dilaksanakan silakan, jika tidak silakan, itu yang kami harapkan. Sehingga ASN yang berkeberatan kemudian bisa menyampaikan keberatannya kepada pimpinan," katanya.
Menurut dia, adapun potensi yang bisa terkumpul dari pengelolaan zakat ASN, TNI, dan Polri bisa mencapai Rp14 triliun dan itu pun hanya di pemerintahan pusat saja. Sementara kabupaten/kota potensinya bisa menyentuh Rp 25 miliar hingga Rp 80 miliar.
"Pengelolaan bukan pemungutan, artinya kalau pengelolaan mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian zakat dan monitoring melibatkan K/L dan muzaki dan itu yang sedang saya proses," katanya.
BACA: Baznas Surakarta Sebut Potensi Zakat Pegawai ASN Capai Rp 400 Juta