Baznas: Nisab Zakat Pendapatan Rp 79 Juta Per Tahun atau Rp 6 Juta Per Bulan

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Baznas sendiri menyatakan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.

Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf (zakat, infaq, wakaf) yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.

BACA: Baznas Surakarta Sebut Potensi Zakat Pegawai ASN Capai Rp 400 Juta