Larangan Mudik, PHRI: Pesanan Hotel Banyak yang Dibatalkan di Libur Lebaran

Ilustrasi hotel. booking.com
Ilustrasi hotel. booking.com

Rofiq menambahkan, kondisi perhotelan saat ini benar-benar tertekan akibat pandemi COVID-19. selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah, juga menyebabkan sektor perhotelan semakin tertekan.

"Kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, dan lainnya. Itu tidak seimbang. Tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati," kata Rofiq.

Rofiq berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih memberikan keberpihakan kepada dunia usaha. Terkait penerapan protokol kesehatan, Ia meyakini bahwa seluruh hotel yang ada mampu mematuhi penerapan protokol kesehatan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata termasuk industri hotel, tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.


BACA: Tak Lakukan Penyekatan, Yogyakarta Periksa Pemudik Langsung di Rumah