Muncul Klaster Salat Taraweh di Banyumas, Ini Pemintaan Menag ke Pemda

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan vaksinasi jamaah haji tahun 1442 H. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan vaksinasi jamaah haji tahun 1442 H. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, JakartaMenteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di daerah untuk menyosialisasikan panduan ibadah Ramadhan lebih intensif seiring dengan ditemukannya klaster penyebaran COVID-19 di Banyumas yang diduga berawal dari shalat Tarawih. 

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi," kata Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 30 April 2021.

Menurut Menag, kasus di Banyumas harus menjadi pelajaran berharga betapa COVID-19 bisa menular melalui kegiatan apapun. Masyarakat jangan pernah menyepelekan dan abai dalam mengikuti setiap instruksi pemerintah.

Masyarakat harus tetap memakai masker dalam setiap kegiatan, mengurangi kapasitas ruangan saat berkegiatan, mencuci tangan secara berkala setelah bersentuhan dengan suatu hal, hingga tak berkerumun.

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," kata dia.

Saat ini berdasarkan peta sebaran COVID-19 Kementerian Kesehatan, wilayah Banyumas masuk dalam zona oranye, artinya tingkat penularannya sedang.

Sementara dalam panduan ibadah Ramadhan, wilayah yang berada di zona merah dan oranye masih dilarang menggelar berbagai macam ibadah di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan.