Cegah Mudik, Dishub Tangerang Selatan Segera Pasang Penyekatan

Penumpang mulai memadati Terminal Jatijajar, Depok sebelum pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Kamis, 29 April 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Penumpang mulai memadati Terminal Jatijajar, Depok sebelum pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Kamis, 29 April 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Tangerang Selatan- Bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 siap-siap gigit jari karena akan distop guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penghentian sementara terkait kedatangan atau keberangkatan penumpang tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kepada 70 perusahaan otobus serta 8 terminal tipe A di Jabodetabek.

"Ya kalau ada pelarangan ini berpengaruh lah bagi kami, kan penghasilannya dari situ dari banyaknya penumpang, kalau ada pembatasan ini kru yang kerja di bus ya pada libur," kata pengemudi bus PO Budiman, Ateng Jaelani saat ditemui di terminal Pondok Cabe, Kamis 29 April 2021.

Menurut Ateng, liburnya kru bus tersebut dikarenakan bus yang tidak beroperasi mulai dari tanggal 6 sampai 17 April 2021, pihak perusahaan pun tidak mau ambil risiko apabila tetap memaksakan bus beroperasi.

"Nyari kerja ya kerja apalagi, kalau udah biasa kerja di bus ya mau kerja apalagi, nanti tanggal 4 atau 5 April kita pulang ke Tasikmalaya karena poolnya disana," ujarnya.

Ateng juga mengatakan bahwa pada mudik tahun 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19, penumpang yang hendak berangkat ke Tasikmalaya menggunakan bus Budiman membludak.

"Penuh tempat duduknya, beda setelah pandemi ini penumpang sangat turun, kemarin aja hari rabu saya bawa penumpang tidak lebih dari 10 orang, bus temen saya bawa empat orang," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ika menyebutkan bahwa aturan larangan mudik, Dishub Tangerang Selatan mengacu kepada pemerintah pusat.

"Kalau dikewilayahan kita kerja sama dengan polisi tentang penyekatan, pada intinya nanti posko ada tapi tekhniknya seperti apa saya juga belum bisa kasih tau, karena kita nanti sore baru akan rapat dengan kepolisian terkait jalur mudik ini," imbuhnya.

Apa yang diamanahkan dari BPTJ, kata Ika, pelaksanaan di kota Tangerang Selatan sendiri tidak akan jauh berbeda, saat ini Dishub kota Tangerang Selatan masih mempersiapkan titik- titik lokasi penyekatan.

"Kita masih fokus titik penyekatannya dimana saja nanti, bukan ke soal larangannya, nanti saya bisa sampaikan setelah rapat ya," tambahnya.

Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 semua layanan Bus Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (bus AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus Tipe A di wilayah Jabodetabek baik yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah akan dihentikan untuk sementara waktu.

Terminal Tipe A yang berada dibawah pengelolaan BPTJ yang menggelar pencegahan mudik terdiri dari Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Baca juga : Selama Larangan Mudik, Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi di Dua Terminal Ini 

MUHAMMAD KURNIANTO